Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 3. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip. 4. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi Arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. 5. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan LPSK adalah acuan bagi pejabat dan pegawai terkait dalam menyediakan layanan informasi Arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal dengan prinsip cepat, tepat, terotorisasi dan aman. 6. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh Publik tidak merugikan siapapun. 7. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga pemerintahan. 8. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibarkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum. 9. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. 10. Unit Kerja adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 11. Unit keArsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 12. Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak. 13. Pengguna Internal adalah orang yang menggunakan Arsip yang berasal dari lingkungan LPSK. 14. Pengguna Eksternal adalah orang yang menggunakan Arsip yang berasal dari luar LPSK. 15. Publik adalah warganegara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses Arsip Dinamis. 16. Prosedur pengaksesan informasi publik adalah tata cara atau aturan ketersediaan informasi sesuai kewenangan hukum dan otorisasi legal pemanfaatan informasi publik. 17. Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 18. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction