Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam hal Ketua LPSK diberhentikan sebagai Anggota LPSK atau diberhentikan sebagai Ketua LPSK, pelaksanaan pemilihan dalam Peraturan Lembaga ini berlaku secara mutatis mutandis untuk pemilihan Ketua LPSK pengganti.
Your Correction
