Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemilihan Ketua LPSK dituangkan dalam berita acara rapat pemilihan Ketua LPSK yang wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota LPSK yang hadir, termasuk saksi jika dilakukan melalui pemungutan suara. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK. -- 5 --
Your Correction