Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Hasil pemilihan Ketua LPSK dituangkan dalam berita acara rapat pemilihan Ketua LPSK yang wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota LPSK yang hadir, termasuk saksi jika dilakukan melalui pemungutan suara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
-- 5 --
Your Correction
