Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal tidak terdapat Anggota LPSK yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilihan Ketua LPSK dilakukan dengan musyawarah mufakat terhadap calon Ketua LPSK yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
(2) Dalam hal pemilihan calon Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara kembali.
(3) Ketentuan Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemungutan suara kembali.
(4) Pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap calon Ketua LPSK yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
Your Correction
