Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan menggunakan aplikasi elektronik yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut dan daftar nama Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan. (3) Setiap Anggota LPSK yang hadir memilih 1 (satu) orang calon Ketua LPSK.
Your Correction