Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Rapat pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dan tertutup untuk umum.
(2) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pemilihan calon Ketua LPSK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Your Correction
