Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihadiri kurang dari 7 (tujuh) orang Anggota LPSK, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam.
(2) Dalam hal setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota LPSK yang hadir kurang dari 7 (tujuh) orang, rapat pemilihan dapat dilaksanakan melalui media elektronik bagi Anggota LPSK yang tidak dapat hadir secara langsung.
Your Correction
