(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bidang perlindungan terdiri dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawalan; pengamanan; relokasi; dan tindakan perlindungan lainnya.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja:
a. pengamanan yang melaksanakan tugas:
1. pemberian pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian pengamanan;
3. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian pengamanan;
4. penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) pengamanan;
5. perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengamanan.
c. pengawalan yang melaksanakan tugas:
1. pemberian pengawalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian pengawalan;
3. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian pengawalan;
4. penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) pengawalan;
5. perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengawalan.
d. relokasi yang melaksanakan tugas:
1. pemberian tindakan relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian tindakan relokasi;
3. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian tindakan relokasi;
4. penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) relokasi;
5. perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas relokasi.
e. tindakan lain yang melaksanakan tugas:
1. pemberian tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian tindakan lain;
3. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian tindakan lain;
4. penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) tindakan lain;
5. perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas tindakan lain.
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, bidang kerjasama, pendidikan dan pelatihan terdiri dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan kerja sama dengan instansi, lembaga dan badan-badan lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan aktivitas perlindungan saksi dan korban, fungsi pendidikan dan latihan untuk peningkatan kemampuan personil, serta fungsi evaluasi dan validasi terhadap aktivitas kerja sama maupun pendidikan dan latihan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja :
a. kerjasama, yang melaksanakan tugas:
1. penyiapan konsep dan bentuk-bentuk kerjasama dengan instansi, lembaga, badan-badan pemerintah, kemasyarakatan, maupun berbagai pihak di dalam negeri maupun internasional secara bilateral dan atau multilateral dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kemampuan personil, maupun kepentingan tertentu yang bersangkutan dengan aktivitas perlindungan saksi dan/atau korban;
2. pembinaan dan melakukan interaksi serta komunikasi sosial dengan instansi, lembaga, badan-badan pemerintah, kemasyarakatan, maupun berbagai pihak yang telah menjadi mitra kerja LPSK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. kerjasama yang kondusif dan berlanjut dengan berbagai pihak, dalam aktivitas pendidikan dan pelatihan guna membentuk, membina, dan memelihara peningkatan pengetahuan serta kemampuan personil dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban;
b. pendidikan dan latihan, yang melaksanakan tugas:
1. penyiapan rencana kegiatan pendidikan dan pelatihan LPSK secara periodeik maupun insidental guna penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kemampuan dan pengetahuan personil, dan atau kepentingan tertentu lainnya dalam rangka aktivitas perlindungan Saksi dan Korban;
2. penyiapan berbagai modul pelatihan guna dijadikan bahan ajaran dalam kegiatan diklat LPSK guna penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kemampuan dan pengetahuan personil, dan atau kepentingan tertentu lainnya dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban;
3. penyiapan kader-kader dari berbagai pihak pemangku dan pengemban kepentingan perlindungan saksi dan korban untuk menjadi narasumber, tutor, instruktur, dan tenaga diklat lainnya guna aktivitas pendidikan dan pelatihan dalam lingkup perlindungan saksi dan korban; dan
c. evaluasi dan validasi, yang melaksanakan tugas:
1. monitoring, evaluasi dan validasi wujud dan pelaksanaan kerjasama LPSK dengan berbagai pihak guna pengendalian dan tindak lanjutnya;
2. mengkoordinir aktivitas monitoring, evaluasi, dan validasi kegiatan maupun hasil pendidikan dan latihan LPSK guna pengendalian dan tindak lanjutnya.