Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan JDIH LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction