Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LPSK dilakukan oleh:
a. pimpinan LPSK;
b. sekretaris jenderal LPSK; dan/atau
c. pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pusat JDIHN.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
