Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Permintaan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan dengan mengunduh melalui laman resmi JDIH LPSK.
Your Correction
