Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a melakukan pembaharuan dan penyebarluasan melalui pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi JDIH LPSK.
(2) Penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Your Correction
