Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a melakukan pembaharuan dan penyebarluasan melalui pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi JDIH LPSK. (2) Penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Your Correction