Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi:
a. TAP MPR;
b. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Peraturan LPSK;
f. peraturan Sekretaris Jenderal LPSK
g. surat edaran Ketua LPSK;
h. surat edaran Sekretaris Jenderal LPSK;
i. nota kesepahaman LPSK;
j. nota kesepakatan LPSK;
k. rancangan produk hukum;
l. artikel hukum; dan/atau
m. produk hukum lain.
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan produk hukum yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.
Your Correction
