Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibentuk tim teknis JDIH LPSK. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pusat JDIH LPSK; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang teknologi dan informasi; dan/atau c. unit kerja yang terkait dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK.
Your Correction