Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat JDIH LPSK dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Your Correction