Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Anggota JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan pusat JDIH LPSK.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH LPSK menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, penyimpanan, pelestarian, dan/atau pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerjanya; dan
b. menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pusat JDIH LPSK.
Your Correction
