Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan JDIH LPSK. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH LPSK menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpan, penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh dan berkaitan dengan tugas dan fungsi LPSK; b. penataan sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH LPSK; d. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH LPSK; e. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH LPSK dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH di lingkungan LPSK; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH LPSK; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH LPSK; dan i. penyampaian laporan setiap tahun kepada sekretaris jenderal LPSK, pimpinan LPSK, dan pusat JDIHN.
Your Correction