Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
(1) Pengelola JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. pusat JDIH LPSK; dan
b. anggota JDIH LPSK.
(2) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
b. unit kerja yang menangani urusan di bidang umum dan kepegawaianan;
c. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban;
d. unit kerja yang menangani urusan di bidang pengawasan; dan
e. unit kerja perwakilan LPSK di daerah.
(4) Pimpinan unit kerja yang menjadi anggota JDIH LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk salah satu pegawai di lingkungan unit kerjanya untuk menjadi anggota JDIH LPSK.
(5) Unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum dalam menyelenggarakan pengelolaan JDIH LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan unit kerja terkait.
(6) Pengelola JDIH LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK.
Your Correction
