Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip LPSK meliputi:
a. substantif; dan
b. fasilitatif.
(2) Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi bidang:
a. perumusan kebijakan;
b. penelaahan permohonan;
c. persidangan dan administrasi putusan; dan
d. pemenuhan hak saksi dan korban.
(3) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kerumahtanggaan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. teknologi informasi dan komunikasi;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengawasan;
h. hukum;
i. organisasi dan tata laksana;
j. kerjasama;
k. informasi dan hubungan masyarakat;
l. kearsipan;
m. kepustakaan; dan
n. kepegawaian.
Your Correction
