Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan hal berikut: a. prinsip Satu Data INDONESIA; b. jaminan perlindungan Data dan keamanan Data; c. kualitas Data; d. lingkup pemanfaatan Data; e. konsep implementasi pemanfaatan Data; dan f. pembuktian konsep implementasi pemanfaatan Data. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction