Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan hal berikut:
a. prinsip Satu Data INDONESIA;
b. jaminan perlindungan Data dan keamanan Data;
c. kualitas Data;
d. lingkup pemanfaatan Data;
e. konsep implementasi pemanfaatan Data; dan
f. pembuktian konsep implementasi pemanfaatan Data.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
