Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Your Correction