Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Partisipasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK dapat mengikutsertakan:
a. instansi pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data LPSK.
Your Correction
