Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data LPSK; dan
c. jadwal pemutakhiran Data dan/atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai Metadata.
(3) Produsen Data menyampaikan hasil pengumpulan Data kepada Walidata disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction
