Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan: a. Standar Data; b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data LPSK; dan c. jadwal pemutakhiran Data dan/atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai Metadata. (3) Produsen Data menyampaikan hasil pengumpulan Data kepada Walidata disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction