Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat rencana aksi dan kegiatan terkait Satu Data LPSK.
(2) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data dengan berpedoman kepada:
a. rencana aksi Satu Data LPSK yang telah ditetapkan;
b. rencana strategis LPSK; dan/atau
c. arahan dan kebijakan Pimpinan LPSK.
(3) Rencana aksi Satu Data LPSK memuat rencana program dan kegiatan paling sedikit mencakup:
a. arah dan kebijakan penyelenggaraan Satu Data LPSK;
b. ketentuan teknis pelaksanaan Satu Data LPSK;
c. pengembangan sumber daya manusia terkait penyelenggaraan Satu Data LPSK; dan/atau
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana aksi Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Your Correction
