Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat rencana aksi dan kegiatan terkait Satu Data LPSK. (2) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data dengan berpedoman kepada: a. rencana aksi Satu Data LPSK yang telah ditetapkan; b. rencana strategis LPSK; dan/atau c. arahan dan kebijakan Pimpinan LPSK. (3) Rencana aksi Satu Data LPSK memuat rencana program dan kegiatan paling sedikit mencakup: a. arah dan kebijakan penyelenggaraan Satu Data LPSK; b. ketentuan teknis pelaksanaan Satu Data LPSK; c. pengembangan sumber daya manusia terkait penyelenggaraan Satu Data LPSK; dan/atau d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Your Correction