Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan berdasarkan:
a. usulan dari Walidata; dan
b. arahan dari Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Your Correction
