Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data LPSK. (3) Walidata dan Produsen Data melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data LPSK.
Your Correction