Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data LPSK.
(3) Walidata dan Produsen Data melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data LPSK.
Your Correction
