Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum Satu Data LPSK dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK. (2) Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (3) Dalam hal diperlukan, Forum Satu Data LPSK dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK. (4) Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan substansi mengenai: a. daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas di tahun selanjutnya; c. penyusunan rencana aksi Satu Data LPSK; d. Kode Referensi dan/atau Data Induk; e. pembatasan akses Data; f. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data LPSK; dan/atau g. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data LPSK sesuai dengan kebutuhan. (4) Forum Satu Data LPSK dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal LPSK. (5) Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data LPSK dibantu oleh Walidata. (6) Sekretaris Jenderal LPSK dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk tim pendukung penyelenggaraan Satu Data LPSK. (6) Forum Satu Data LPSK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK dapat meminta arahan kepada Pimpinan LPSK.
Your Correction