Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satu Data LPSK berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. pemenuhan Standar Data; b. penyertaan Metadata; c. pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data; dan d. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Your Correction