Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Satu Data LPSK berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. pemenuhan Standar Data;
b. penyertaan Metadata;
c. pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Your Correction
