Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh LPSK.
(2) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. upacara bendera;
b. peringatan hari ulang tahun LPSK;
c. upacara pelantikan; dan
d. acara lain yang diselenggarakan LPSK yang berskala nasional atau internasional.
Your Correction
