Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 digunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh LPSK. (2) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. upacara bendera; b. peringatan hari ulang tahun LPSK; c. upacara pelantikan; dan d. acara lain yang diselenggarakan LPSK yang berskala nasional atau internasional.
Your Correction