Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria penilaian Penghargaan Paritrana dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
