Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Terhadap rekomendasi daftar calon penerima Penghargaan Paritrana yang disampaikan oleh Panitia Penghargaan Paritrana, Ketua LPSK MENETAPKAN penerima Penghargaan Paritrana melalui Keputusan Ketua LPSK.
(2) Keputusan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian untuk dilakukan penyiapan pemberian Penghargaan Paritrana.
Your Correction
