Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Penghargaan Paritrana melakukan penentuan calon penerima Penghargaan Paritrana.
(2) Panitia Penghargaan Paritrana menyampaikan rekomendasi calon penerima Penghargaan Paritrana kepada Ketua LPSK.
Your Correction
