Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Panitia Penghargaan Paritrana melakukan penilaian dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen persyaratan;
b. penelusuran rekam jejak pegawai; dan
c. klarifikasi pada pihak yang terkait.
(2) Selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Penghargaan Paritrana juga dapat melakukan wawancara kepada pegawai yang diusulkan menerima penghargaan.
Your Correction
