Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Panitia Penghargaan Paritrana memiliki tugas sebagai berikut:
a. menentukan metode penilaian yang digunakan;
b. melakukan penilaian dan penentuan terhadap usulan pegawai yang berhak menerima penghargaan;
c. menyiapkan rekomendasi daftar penerima Penghargaan Paritrana;
d. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Ketua LPSK; dan/atau
e. melakukan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan penentuan penerima
-- 9 -- Penghargaan Paritrana.
Your Correction
