Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Panitia Penghargaan Paritrana beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Panitia Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Pimpinan;
b. pejabat struktural dan/atau tenaga ahli; dan
c. perwakilan pegawai dari Korps Pegawai Republik INDONESIA dan/atau ikatan pegawai LPSK.
(3) Panitia Penghargaan Paritrana dibantu oleh sekretariat yang melekat pada unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
Your Correction
