Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan penilaian dan penentuan pegawai yang diusulkan menerima Penghargaan Paritrana, Ketua LPSK membentuk Panitia Penghargaan Paritrana. (2) Pembentukan Panitia Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
Your Correction