Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap usulan yang telah memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan, unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian menyerahkan berkas usulan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK untuk mendapatkan penilaian dan rekomendasi pemberian Penghargaan Paritrana.
Your Correction