Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pemberian Penghargaan Paritrana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didahului dengan perencanaan dan diumumkan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
Your Correction
