Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Penghargaan Paritrana diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
