Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghargaan Paritrana diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini.
Your Correction