Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Penghargaan Paritrana kencana anunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Pimpinan yang telah atau akan purna tugas, yang dibuktikan dengan surat keputusan PRESIDEN yang berisi tentang pengangkatan, dan/atau pemberhentian yang bersangkutan menjadi Pimpinan.
(2) Ketentuan purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan apabila:
a. purna tugas bukan karena pemberhentian yang diakibatkan karena yang bersangkutan telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; dan
b. purna tugas bukan karena pemberhentian karena
-- 4 -- bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
(3) Penghargaan Paritrana kencana anunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. lencana;
b. pin; dan
c. piagam.
Your Correction
