Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Paritrana adalah penghormatan kepada Pimpinan LPSK yang akan purna tugas dan/atau Pegawai di Lingkungan LPSK yang telah memenuhi kriteria dalam peraturan Lembaga ini. 2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban. 3. Pimpinan LPSK yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota LPSK dan 6 (enam) orang Wakil Ketua merangkap Anggota LPSK yang membidangi urusan tertentu sesuai dengan keputusan Ketua LPSK. 4. Pegawai di Lingkungan LPSK adalah Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan LPSK yang diangkat dalam suatu jabatan atau yang bekerja berdasarkan perikatan dengan pejabat yang berwenang. 5. Panitia Penghargaan Paritrana adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua LPSK untuk memberikan penilaian Penghargaan Paritrana.
Your Correction