Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang profesional dan kompeten, LPSK dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
(2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan
c. pendampingan.
Your Correction
