Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan SPIP, Unsur Pengawas Intern melakukan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan di lingkungan LPSK.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. sosialisasi mengenai pengawasan;
b. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
c. pembimbingan dan konsultansi;
d. pengelolaan hasil pengawasan; dan
e. pemaparan hasil pengawasan.
Your Correction
