Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pimpinan LPSK melalui Sekretaris Jenderal membentuk Pokja. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Pokja melaporkan hasil kerja kepada Sekretaris Jenderal LPSK setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction