Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pengelola wajib memberikan perlindungan hukum dan perlakukan yang wajar kepada Pengadu dan terlapor selama proses pemeriksaan Pengaduan.
(2) Perlindungan bagi Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; dan
b. memberikan bantuan hukum jika Pengadu merupakan pegawai LPSK.
(3) Dalam hal Pengadu merupakan Pegawai LPSK, atasan langsung yang bersangkutan dan unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian wajib memberikan perlindungan atas hak-hak kepegawaian Pengadu.
(4) Perlindungan bagi terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memperlakukan terlapor sebagai pihak yang tidak bersalah sampai hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan dapat membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor; dan
b. memberikan perlindungan kepada terlapor dengan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun tanpa didukung bukti yang sah dari hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan.
(5) Dalam hal Pengaduan dilakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum, perlindungan terhadap Pengadu dan terlapor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban.
Your Correction
