Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pengaduan disampaikan kepada Ketua LPSK.
(2) Pengaduan juga dapat disampaikan oleh kuasa yang disertai dengan surat kuasa khusus.
(3) Pengelola wajib menyediakan formulir Pengaduan yang memuat paling sedikit:
a. identitas Pengadu yang terdiri atas nama, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir;
b. nomor kontak Pengadu yang bisa dihubungi;
c. uraian keluhan atas Pelayanan Publik;
d. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
e. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengadu dapat melampirkan bukti dukung atas
Pengaduan yang disampaikan.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh Pengadu dan diberikan tanda terima Pengaduan oleh Pengelola.
(6) Dalam hal Pengadu tidak mampu menulis dan/atau membaca, Pengelola dapat mendampingi Pengadu dalam Pengaduan.
(7) Dalam hal Pengaduan berisi aduan yang berkadar pengawasan, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mencantumkan uraian yang berisi Pengaduan Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau uraian kerugian materil atau imateril yang diderita.
(8) Dalam hal Pengaduan yang disampaikan tidak berkadar pengawasan, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencantumkan informasi yang akan disampaikan.
Your Correction
