Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pengaduan dapat disampaikan melalui sarana:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan melalui:
a. surat tertulis; dan/atau
b. datang langsung dengan mengisi formulir isian yang disampaikan kepada Ketua LPSK dan/atau Pengelola.
(3) Pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat disampaikan melalui:
a. laman resmi LPSK;
b. surat elektronik;
c. saluran telepon;
d. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui website www.lapor.go.id; dan/atau
f. saluran pengaduan lainnya yang dimiliki LPSK.
(4) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d juga melingkupi saluran Pengaduan untuk Whistleblowing System di lingkungan LPSK.
Your Correction
