Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan dapat disampaikan melalui sarana: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan melalui: a. surat tertulis; dan/atau b. datang langsung dengan mengisi formulir isian yang disampaikan kepada Ketua LPSK dan/atau Pengelola. (3) Pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat disampaikan melalui: a. laman resmi LPSK; b. surat elektronik; c. saluran telepon; d. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui website www.lapor.go.id; dan/atau f. saluran pengaduan lainnya yang dimiliki LPSK. (4) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d juga melingkupi saluran Pengaduan untuk Whistleblowing System di lingkungan LPSK.
Your Correction