Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pengelola dilarang:
a. memanfaatkan materi Pengaduan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Pengaduan;
c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberi kewenangan;
d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; dan
e. menghentikan proses Pengaduan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Your Correction
