Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola dilarang: a. memanfaatkan materi Pengaduan untuk kepentingan pribadi atau golongan; b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Pengaduan; c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberi kewenangan; d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; dan e. menghentikan proses Pengaduan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Your Correction