Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Pengaduan, Pengelola wajib:
a. mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelola Pengaduan;
b. mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan Pengaduan;
c. menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap Pengaduan;
d. menyalurkan Pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang;
e. melakukan pencatatan, penanganan dan pelaporan pengelolaan Pengaduan; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pengelolaan Pengaduan.
(2) Dalam memberikan pelayanan Pengaduan, Pengelola wajib memberikan pelayanan dengan:
a. empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
b. cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya;
c. menjamin kerahasiaan identitas Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan penjelasan secara transparan tentang perkembangan proses Pengaduan yang ditangani;
e. mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi dalam mengelola Pengaduan; dan
f. memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
Your Correction
