Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan Pengaduan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi dan kategori Pengaduan, waktu penerimaan, status penyelesaian, hasil penanganan, serta tanggapan Pengadu.
Your Correction